Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan badan.
Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.
Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.
Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.
Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.
Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.
"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.