Menurut Kompol Supriyanto, Salman memang ditangkap Unit Reskrim Polsek Rappocini atas dugaan pencurian ponsel.
"Jadi kalau dibilang salah tangkap itu tidak benar. Ini yang bersangkutan (Salman) ada LPnya kok dan sudah ditetapkan tersangka kasus pencurian handphone, saya baru saja hubungi penyidiknya di Polsek Rappocini," kata Supriyanto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Makassar.
Terkait laporan Asma atas dugaan penganiayaan, Kompol Supriyanto mempersilahkan keluarga korban melapor karena menurutnya itu hak setiap orang.
"Kalau orang tuanya melapor, ya itu haknya. Hak setiap warga negara kan boleh-boleh saja melapor, kan nanti akan ada pembuktian," jelas Suprianto.
Alasan pihak kepolisian memulangkan Salman sendiri, Kompol Supriyanto menyebut itu lantaran ada permintaan dari keluarganya.
"Kenapa dipulangkan, karena kata keluarganya yang bersangkutan punya riwayat usus turung.
Keluarganya minta untuk berobat kampung, makanya dipulangkan. Dan waktu diserahkan kondisinya baik-baik saja kok," ungkap Supriyanto.
Pihaknya pun mengaku akan tetap menjalankan proses hukum yang menyeret nama Salam dalam kasus dugaan pencurian ponsel tersebut.
"Jadi kasusnya tetap jalan, kita akan tetap proses," tegasnya.
(*)