Baca Juga: Awalnya Diajak Beli Batagor, Perempuan Muda Malah Digauli Kenalannya Sebanyak 2 Kali di Dalam Mobil
Dan saat didalami mengenai motif dari perbuatan cabul yang akan dilakukan pelaku, Aiptu Dapot mengatakan mengenai alasan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, pelaku ingin menyalurkan nafsu birahinya.
Hal tersebut ditengarai karena pelaku kecanduan menonton film porno hingga nekat melakukan hal yang tidak pantas kepada ibu rumah tangga tersebut.
Niat tersebut muncul hingga membuat ia nekat mencegat korban di tengah jalan karena korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Jalan desa Reudeub sendiri pada saat itu sedang lengan tak ada yang melintas hingga niat jahat itu muncul.
TIm Polres Aceh Utara saat ini telah mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap istri prajurit TNI di Mapolres Aceh Utara.
Atas kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk sesuai dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan Kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot, dikutip dari Kompas.com. (*)