Sosok.ID - Terlilit masalah keuangan dan membutuhan dana secara cepat membuat seseorang jadi gelap mata hingga nekat berhutang pada para lintah darat.
Walau sudah mengetahui bahwa bunga pinjaman yang tinggi tidak menjadi masalah bagi mereka karena permasalahan uang yang telah membuat gelap mata.
Dan tiba waktu untuk melunasi hutang terkadang peminjam tak sadar tak bisa membayar uang sebesar yang telah mereka janjikan.
Karena hal tersebut menimbulkan permasalahan baru bagi orang tersebut maupun kerabat yang berada di sekitarnya.
Permasalahan yang berkaitan dengan rentenir atau debt collector juga dirasakan oleh keluarga di Batam ini.
Seorang ibu dan dua anaknya disekap oknum debt collector di Perumahan Buana Vista Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, akibat tidak bisa membayar utang pinjaman dari koperasi ilegal yang telah jatuh tempo.
Kasus penyekapan tersebut terungkap setelah orang tua dari kedua anak yang menjadi korban tersebut menghubungi Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.
Awalnya tetangga rumah dari korban juga tak menyadari adanya penyekapan di rumah korban oleh lintah darat yang biasa datang menyambangi rumah tersebut.
Rumah dari korban digembok terduga pelaku yang merupakan rentenir dari luar hingga ibu dan dua anaknya tersebut tak bisa keluar rumah.
Tiba-tiba Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri mendapat pesan singkat dari wanita korban penyekapan tersebut.
Pesan singkat tersebut tertulis mengenai permintaan tolong karena ia telah disekap oleh debt collector hingga kelaparan bersama kedua anaknya.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat korban yang diterimanya, dikutip dari Kompas.com.
Mendapat pesan singkat dari korban tersebut, akhirnya KPPAD bersama kepolisian Polresta Barelang segera bertindak.
Ibu beserta dua anaknya yang disekap tersebut kemudian diselamatkan dan setelah itu melalui keterangan korban, pelaku pun diamankan.
Dilansir dari Kompas.com, Erry Shahrial mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
"Alhamdulillah ibu dan kedua anak yang disekap debt collector sudah berhasil kami selamatkan malam tadi," kata Erry, Senin (25/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, karena telah menyekap kedua anak di bawah umur dari wanita yang berhutang kepada koperasi tempat rentenir itu bekerja.
Erry juga menambahkan, tak seharusnya dua anak yang masih di bawah umur tersebut juga menanggung permasalahan yang dibuat oleh orang tuanya.
Apalagi sampai disekap selama beberapa hari tanpa diberi makanan dan tak bisa mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu di sekolah.
"Pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya jika ada masalah pada orangtua, jangan dilibatkan ke anaknya," tegas dia, melansir dari Kompas.com. (*)