Sosok.ID - Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Siswi yang berinisial AA (14) tersebut diketahui telah menciro kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.
Kartu dan rekening tersebut atas nama Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Padalah AA baru tinggal bersama dengan korban selama satu bulan terakhir.
Dilansir dari Pos-Kupang.com, Pelaku diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh korban yang ia bobol rekeningnya tersebut.
Awalnya, AA yang tinggal satu atap dengan Margaretha P yang juga masih kerabatnya tersebut karena dibiayai sekolah dan diasuh oleh korban.
Namun, korban tak sadar saat pelaku beraksi mencuri kartu ATM Bank NTT miliknya.
Dan sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019 lalu, pelaku telah berkali-kali menarik uang dari rekening korban.
Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai Rp 27, 3 juta yang ia gunakan untuk hal yang sepele.
Selama satu minggu tersebut hampir setiap hari pelaku melakukan pembobolan pada rekening korban yang belum sadar bahwa kartu ATM nya tersebut raib.
Uang hasil membobol rekening saudara yang mengasuhnya tersebut hanya ia gunakan untuk mentraktir teman-temannya.
Ibu kandung pelaku bernama Maria (56) akhirnya curiga dengan pola perilaku anaknya tersebut.
Maria yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tersebut heran dengan kehidupan AA sebelum ia kedapatan mencuri kartu ATM korban.
Sang ibu juga mendapat informasi mengenai anaknya yang suka mentraktir teman-temannya dengan biaya yang tak sedikit.
Kecurigaan Maria pun membawanya untuk menanyakan perilaku anaknya pada Korban yang tinggal serumah dengan AA.
Hal tersebut ditanyakan karena tak biasanya sang anak memiliki uang banyak bahkan mampu mentraktir kawan-kawannya.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar Margaretha yang dikutip dari Pos-Kupang.com.
Mendapat informasi dari ibu pelakum korban pun segera memeriksa barang-barang seisi rumahnya.
Dan benar, ternyata selama seminggu lebih ia telah kehilangan kartu ATM Bank NTT miliknya.
Mengetahui kartu ATMnya hilang, korban langsung menghubungi pihak bank untuk segera memblokir rekening tersebut.
Ternyata dua jam sebelum korban memblokir rekening atas namanya tersebut, pelaku masih sempat mengambil uang sebanyak Rp 2 juta.
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Pelaku sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, namun demikian Kasat Reskrim mengatakan kasus ini diupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orang tua atau pihak Bapas.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku masih berada di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com. (*)