Sosok.ID - Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis amankan seorang wanita pada Selasa sore (19/11/19) lalu.
Wanita tersebut berinisial EK alias AY (39) ditangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di sebuah minimarket di daerah Singangkasih, Ciamis.
Perempuan berusia 39 tahun tersebut mengaku seorang ibu rumah tangga biasa, namun apa yang didapati oleh petugas diluar dugaan.
Hal tersebut karena pada saat diamankan, AY kedapatan memiliki ganja kering yang beratnya mencapai satu kilogram di kediamannya.
Rumah pelaku tersebut berada di Kota Tasikmalaya.
Ibu rumah tangga tersebut ternyata bukanlah orang sembarangan, ia adalah bandar narkoba.
Bahkan dalam tiga bulan terakhir ia sudah menjual tiga kilogram ganja kering yang dikemas sedemikian rupa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin yang menjelaskab bahwa pelaku mengaku mendapatkan ganja seberat 4 kilogram.
Ia mendapatkan ganja tersebut dari pelaku lain yang kemudian ia kemas dalam bungkus yang sedemikian ruma untuk mengelabuhi petugas.
Dalam tiga bulan ini ia telah menjual ganja kering tersebut seberat 3 kilogram, bula dirata-rata setiap bulannya ia dapat mengedarkan satu kilogram.