Sosok.ID - Kaget dan bingung mungkin itu yang dirasakan petugas pajak dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat menyambangi rumah sang pemilik mobil mewah.
Pasalnya, niat awal petugas pajak Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang ingin menagih tunggakan pajak mobil mewah justru berubah jadi keterkejutan.
Lebih parahnya lagi, si pemilik mobil mewah juga terkejut saat melihat petugas pajak Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyambangi rumahnya.
Ya, mendadak kaya raya dalam semalam rasanya memang terdengar bak cerita dongeng 1001 malam.
Sulit rasanya percaya bila ada seseorang yang bisa kaya raya mendadak dalam semalam tanpa usaha sama sekali.
Apalagi kaya raya hingga bisa membeli satu unit mobil mewah senilai miliaran Rupiah, rasanya mustahil sekali bakal terjadi.
Namun itulah yang dialami oleh Dimas Agung Prayitno (21) warga Mangga Besar IV P, Jakarta Barat yang mendadak punya satu unit mobil mewah terdaftar atas namanya.
Padahal sehari-hari, Dimas Agung Prayitno hanya seorang kuli bangunan yang banting tulang mengumpulkan sen demi sen untuk bertahan hidup.
Jangankan mobil mewah, untuk mengganti dinding rumahnya yang terbuat dari triplek bekas ke bangunan permanen saja sudah sulit.
Apalagi tiba-tiba dilaporkan memiliki satu unit mobil mewah jenis Roll Royce Phantom yang harga per unitnya bisa mencapai Rp 20 miliar.
Melansir Tribunnews dan GridOto, Rabu (20/11/2019) kejadian ini bermula ketika Dimas berkali-kali mendapatkan surat dari Samsat Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Dimas dinyatakan memiliki tunggakan pajak atas kepemilikan satu buah unit mobil.
Namun lantaran merasa tak punya, Dimas pun mengabaikan surat-surat tersebut, mengira kalau surat tersebut salah kirim.
Tiga kali mendapatkan surat tagihan dari samsat Jakarta Barat, Dimas sama sekali tidak mengira bahwa rumahnya bakal disambangi petugas pajak.
Menariknya, petugas pajak dari BPRD DKI Jakarta yang datang pun terkejut saat melihat Dimas dan rumahnya.
Usut punya usut, rupanya petugas pajak dari BPRD DKI Jakarta tak menyangka Dimas adalah korban para pengemplang pajak.
Data yang terdaftar dalam kepemilikan kendaraan mewah rupanya tak cocok dengan yang terjadi di lapangan.
Dimas yang disambangi petugas pajak pun mengaku tak tahu harus bagaimana.
Terlebih lagi ketika namanya dicatutkan dalam surat penunggakan pajak sebesar Rp 200 juta untuk satu unit mobil mewah.
"Habis bingung harus bagaimana, bukan saya yang punya mobilnya," ungkap Dimas seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Rabu (20/11/2019).
Jangankan bayar, tahu jenis mobilnya seperti apa saja Dimas tak tahu sama sekali.
"Padahal saya lihat mobil itu saja belum pernah, tahu juga tidak," lanjut Dimas.
Setelah ditelusuri, Dimas dulu rupanya pernah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada mantan bos-nya pada tahun 2017 lalu.
Kendati sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut, Dimas tak pernah mendapatkan kembali KTP-nya.
Dimas pun curiga bahwa ini adalah perbuatan mantan bos-nya, terlebih lagi diperkuat dengan fakta dirinya yang sama sekali tak bisa menghubungi si mantan bos.
"Mungkin dipakai untuk kepemilikan itu. Terakhir bertemu bos saya itu tahun 2018, sekarang perusahaannya sudah tutup," jelas Dimas.
Atas kejadian ini, Dimas hanya bisa pasrah dan menyerahkannya kepada petugas yang berwenang.
Pasalnya, ia sendiri juga tak tahu harus bagaimana.
Baca Juga: Kapolres Kampar Dicopot dari Jabatannya Akibat Ngobrol Saat Kapolri Idham Aziz Berikan Arahan
Terlebih lagi ketika ia mengetahui inilah yang menjadi alasan pemerintah menolak berikan bantuan kepada keluarganya.
Sebelumnya, Dimas sempat kaget saat pemerintah menolak terima surat-surat administrasi yang didaftarkan Dimas untuk bantuan kesehatan (KJS) dan pendidikan (KJP).
Namun setelah diusut rupanya pemerintah menolak beri bantuan kepada Dimas karena dianggap menyalahi syarat utama penerima bantuan.
Nama Dimas Agung Prayitno rupanya terdaftar memiliki satu unit mobil mewah senilai Rp 20 miliar.
"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS (Kartu Jakarta Sehat) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar), baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," kata Dimas.
Dilansir Sosok.ID dari Warta Kota, Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan pencatutan identitas orang lain memang tengah marak dilakukan para pengemplang pajak.
Modus kerap kali dilakukan agar si pemilik mobil mewah tidak terbebani pajak tambahan.
Beberapa modus tersebut, kata Pilar Hendrani, mulai terbongkar saat adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Beberapa nama yang dicatut baru ketahuan saat mereka mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat).
Di situ mereka baru tahu namanya dicatut saat meminjamkan KTP ke orang lain," kata Pilar Hendrani.
Pilar menjelaskan banyak pencatutan identitas untuk membeli kendaraan mewah.
Setelah ditelusuri KTP yang dipakai ternyata bukan punya si pemilik kendaraan.
Hal itu dapat dilihat dari penunggak pajak kendaraan mewah di Jakarta Barat yang jumlahnya mencapai 2.000 kendaraan.
Pilar menjelaskan pencatutan identitas orang lain untuk kepemilikan kendaraan mewah diprediksi merugikan pemasukan daerah hingga puluhan miliaran rupiah.
"Maka sering ada miss disitu saat kita melakukan penagihan. Kemungkinan dari angka itu banyak yang gunakan identitas orang lain sehingga sulit kami tagih," lanjut Pilar Hendrani
(*)