Apalagi tiba-tiba dilaporkan memiliki satu unit mobil mewah jenis Roll Royce Phantom yang harga per unitnya bisa mencapai Rp 20 miliar.
Melansir Tribunnews dan GridOto, Rabu (20/11/2019) kejadian ini bermula ketika Dimas berkali-kali mendapatkan surat dari Samsat Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Dimas dinyatakan memiliki tunggakan pajak atas kepemilikan satu buah unit mobil.
Namun lantaran merasa tak punya, Dimas pun mengabaikan surat-surat tersebut, mengira kalau surat tersebut salah kirim.
Tiga kali mendapatkan surat tagihan dari samsat Jakarta Barat, Dimas sama sekali tidak mengira bahwa rumahnya bakal disambangi petugas pajak.
Menariknya, petugas pajak dari BPRD DKI Jakarta yang datang pun terkejut saat melihat Dimas dan rumahnya.
Usut punya usut, rupanya petugas pajak dari BPRD DKI Jakarta tak menyangka Dimas adalah korban para pengemplang pajak.
Data yang terdaftar dalam kepemilikan kendaraan mewah rupanya tak cocok dengan yang terjadi di lapangan.
Dimas yang disambangi petugas pajak pun mengaku tak tahu harus bagaimana.
Terlebih lagi ketika namanya dicatutkan dalam surat penunggakan pajak sebesar Rp 200 juta untuk satu unit mobil mewah.