Di antaranya yaitu tidak menunjukkan atau memamerkan gaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Polisi juga diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Tak hanya diminta menerapkan gaya hidup sederhana di kehidupan nyata saja, Polri juga meminta seluruh jajarannya untuk tak mengunggah foto atau video gaya hidup hedonisme di media sosial.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecemburaan sosial dan menjaga harga diri dan martabat Polri.
Bila ada yang ketahuan melanggar peraturan tersebut, maka Polri pun tak kan segan-segan memberika sanksi.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019) gaya hidup sederhana ini sebenarnya telah jauh-jauh hari diterapkan oleh Polresta Tasikmalaya.
Bahkan saking ketatnya peraturan tersebut, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto sampai membentuk tim pengawa khusus.
Tim pengawas khusus ini dibentuk untuk memantau media sosial milik anggota kepolisian Polresta Tasikmalaya selama 24 jam.
Diketahui, jauh sebelum surat telegram tersebut diterbitkan, Kapolres Tasikmalaya sudah menyuruh para anggotanya untuk melaporkan akun media sosial mereka kepada tim pengawas.