Sosok.ID - Belum lama ini Markas Besar Polri baru saja mengeluarkan peraturan baru yang sukses bikin heboh publik Indonesia.
Bagaimana tidak, Polri baru saja mengeluarkan peraturan bagi seluruh jajarannya untuk memperlihatkan pola hidup sederhana.
Jika ketahuan melanggar dan memerkan gaya hidup yang bergelimang harta, Polri tak kan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya.
Melansir Tribunnews, Selasa (19/11/2019) peraturan ini dikeluarkan melalui surart telegram yang ditanda tangani sendiri oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut pun telah disebarluaskan ke seluruh jajaran anggota Polri di seluru pelosok Indonesia dengan nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat telegram ini berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa peraturan yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk bersikap sederhana.
Seluruh jajaran Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana, profesional dan bersih.
Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.