Keluarga pelaku juga sudah melayangkan permohonan maaf kepada keluarga kedua korban.
Namun bukan berarti keluarga korban memaafkan begitu saja tindakan yang dilakukan pelaku.
Alan bahkan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Untuk pelaku harapan kami ya dihukum seberat-beratnya. Kasus tetap berjalan, kami tidak mau damai atau apalah, uang tidak akan mengembalikkan Ammar.
Kalau pelaku datang ke sini meminta maaf ya kita maafkan tapi kasus hukum tetap berjalan," kata Alan saat ditemui di Jalan Pisangan Lama II, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Melansir Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, pengemudi Camry berinisial DH sudah ditetapkan tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat peristiwa kecelakaan tersebut, pengemudi DH tengah bersama penumpang lainnya yang berinisial L.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, (pengemudi DL) ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
(*)