Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.
Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.
Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Penabrak Dua Pengguna Skuter Listrik di Senayan Diduga Anak Orang"dan "Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan"