Dilansi dari Tribun-Bali.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore membenarkan kasus perselingkuhan tersebut.
Vicky mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.
Namun siswi berinisial V (16) baru berani buka suara kepada kedua orang tuanya hingga kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Awalnya, korban yang termasuk anak didik dari Darmaningsih tersebut dimintai tolong oleh pelaku untuk menemaninya.
AKP Vicky mengatakan bahwa siswi V (16) awalnya menemani Darmaningsih pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Ternyata di rumah indekos tersebut, pegawai kontrak BKPSDM tersebut telah menunggu kedua perempuan tersebut datang.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.