Semantara itu, kedua teman korban, Gombloh dan Gembel telah berhasil diamankan oleh Polsek Gayamsari guna menunggu proses persidangan.
Tak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa satu buah kemeja berwarna biru dalam keadaan rusak terbakar.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)