5. Adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Al-Quran.
Pernyataan MUI atas aliran Puang La'langtertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
6. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran.
Puang La'lang (74) yang merupakan pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa itu dinyatakan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2019.
7. Mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.
8. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah. Antara lain barang bukti yang disita dari kediaman Puang La'lang, serta barang bukti yang dikumpulkan MUI Kabupaten Gowa.
9. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Puang La'lang yang terbukti telah menyebarkan aliran sesat di daerah Gowa.
10. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.