Tapi DPC Partai Gerindra Surabaya membatasi pengembalian formulir paling lambat pada tanggal 15 November mendatang.
"Kita tunggu sampai 15 November nanti hari terakhir," ujar Sutadi yang melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani membenarkan kliennya mengutus seorang relawan untuk berangkat ke Surabaya mengambil formulit tersebut.
Namun, perihal kebenaran Ahmad Dhani akan mencalonkan diri jadi Wali Kota Surabaya baru akan dikonfirmasi keesokan harinya kepada yang bersangkutan.
"Betul saya tadi konfirmasi ke Ketua Gerindra Surabaya. Besok saya akan konfirmasi langsung ke Ahmad Dhani," ujar dia yang mengutip dari Kompas.com.
Hal tersebut bukan menjadi halangan untuk Ahmad Dhani bisa terjun lagi ke dunia politik.
Sebab Sahid mengatakan bahwa musisi tersebut tak lama lagi akan merampungkan masa penjarannya.
"Desember besok Ahmad Dhani bebas karena divonis setahun dari kasusnya di Jakarta. Hanya saja kasus yang di Surabaya belum inkrah," ujar Sahid, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.