Dua-duanya berawal dari kasus yang sama, yakni 'celetuk'-kan atau postingannya di media sosial.
Pada 23 Juni 2016 silam, pria berusia 58 tahun ini pernah dipanggil Polda Metro Jaya terkait postingannya di Facebook yang dituduh telah menistakan agama.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, pada awal tahun 2018 lalu, lagi-lagi 'celetuk'-kannya menuai kontroversi.
Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait postingannya di Facebook yang dinilai menodai agama.
Denny membawa barang bukti berupa screenshot status Ade Armando di Facebook.
Termasuk akun menunjukan akun Facebook bernama Ade Armando.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor: LP/1996/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
(*)