Follow Us

Tak Terima Anaknya Tinggal Kelas, Wali Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga, Alumni : Dulu Mah Biasa Malah Banyak Banget

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 01 November 2019 | 11:00
SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan
KOMPAS.com/Walda Marison

SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Sekarat Usai Dibully Hingga Dibakar oleh Teman Sekolahnya Tanpa Alasan, Ibu Korban: Mereka Monster!

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

Baca Juga: Kisah Sedih Jodi, Bocah 7 Tahun di Kuningan yang Bersekolah Tanpa Pakaian Layak dan Alas Kaki

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest