Sosok.id - Beredar video seorang wanita Singapurangamuk di tengah jalanan yang ramai kendaraan.
Aksi wanita yang tak disebutkan namanya itu seketika menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, ia tak malu menanggalkan pakaiannya di persimpangan Middle Road pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Padahal saat itu lalu lintas sekitar terlihat padat.
Tak hanya itu, ia juga nampak berteriak pada seorang pria yang diduga adalah supir taksi.
Berdasarkan keterangan yang ditulis oleh akun yang mengunggah video tersebut, ROADS.sg menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada Kamis sekitar pukul 02.11 waktu stempat.
Dalam keterangannya, akun itu menceritakan detik-detik di balik peristiwa tersebut.
"Setelah menempuh perjalanan pulang yang begitu melelahkan.
Baca Juga: Dapur Bobrok dan Kumuh, Warung Seafood Ini Mendadak Viral
Saya mendengar suara teriakan di jalan, dan melihat seorang wanita mengahajar seorang supir taksi," tulis akun ROADS.sg menceretitakan kesaksian seorang saksi mata di Facebook.
"Saat saya mendekat, wanita itu mengejar supir taksi, menyakitinya, memukulinya, melemparkan tasnya," lanjutnya.
"Supir taksi tampak berusaha melindungi diri dan tidak menyerang balik pada wanita itu," terangnya.
Setelah puas memukuli sang supir, wanita itu tampak melucuti pakaiannya begitu saja.
"Setidaknya, video ini menunjukkan bahwa wanita itu melucuti pakaiannya sendiri.
Apa jadinya dunia ini. Mencoba untuk membuat malu supir taksi dengan cara seperti itu," lanjutnya.
Dalam video memperlihatkan seorang wanita yang mengejar seorang pria yang mengenakan kaus berwarna merah.
Kemudian saat pria itu menjauh, wanita itu malah melepas gaunnya dan berusaha melepas pakaian dalamnya sambil berteriak dan menunjuk-nujuk.
Kemudian seorang pria lain yang mengenakan baju putih berusaha membenarkan pakaiannya dan membawanya pergi dari jalanan.
Mengutip dari The Straits Times, wanita yang diketahui berusia 31 tahun itu kini telah diamankan oleh polisi.
Polisi mengatakan bahwa mereka menerima panggilan bantuan pada pukul 02.11 waktu setempat.
Dengan laporan gangguan yang disebabkan oleh aksi wanita tersebut.
Adapun peraturan di Singapura yang melarang seseorang untuk bertelanjang di tempat umum.
Sebab hal itu dianggap cabul oleh publik.
Apabila terbukti melanggar, maka seseorang akan didenda hingga Rp 28 juta atau hukuman penjara maksimal 3 bulan.
Namun bila pelanggaran dinilai sudah sangat keterlaluan, seseorang akan dijatuhi dua hukuman skeligus, yakni denda dan dipenjara.
Polisi mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Hingga artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah disukai 482 pengguna.
Serta mendapat 191 komentar dan dibagikan 623 pengguna.(*)