Dengan laporan gangguan yang disebabkan oleh aksi wanita tersebut.
Adapun peraturan di Singapura yang melarang seseorang untuk bertelanjang di tempat umum.
Sebab hal itu dianggap cabul oleh publik.
Apabila terbukti melanggar, maka seseorang akan didenda hingga Rp 28 juta atau hukuman penjara maksimal 3 bulan.
Namun bila pelanggaran dinilai sudah sangat keterlaluan, seseorang akan dijatuhi dua hukuman skeligus, yakni denda dan dipenjara.
Polisi mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Hingga artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah disukai 482 pengguna.
Serta mendapat 191 komentar dan dibagikan 623 pengguna.(*)