Sosok.ID- Mantan aktor ciliki pemeran salah satu tokoh di sinetron Madun diciduk polisi lantaran kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Ibnu Rahim (19) memerankan tokoh Bulek, karakter yang bergabung dengan tim sepak bola bersama tokoh utama, Madun, dan menyukai gadis bernama Maryam.
Ibnu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2019) malam.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Supriyatno mengatakan bahwa saat penangkapan Ibnu dan temannya yang berinisial AB sempat melakukan perlawanan.
"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," kata Edy di Polres Tangerang Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/10/2019).
Penangkapan Ibnu ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap BDW yang mengaku mendapat barang haram dari Ibnu.
Menurut Edy, Ibnu tak sekadar mengonsumsi barang haram tersebut, melainkan juga menjadi pengedar.
Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah Ibnu turut menjual barang haram itu pada rekan artis, mengingat dia pernah berkecimpung di dunia hiburan.
Baca Juga: 2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu
Namun, penyidik untuk sementara ini masih mengalami kesulitan karena barang bukti berupa ponsel milik Ibnu telah dibuang saat penangkapan.
"Tapi kami ada kendala sedikit karena alat komunikasi yang dibuang itu dari (Rabu 23/10/2019) malam belum ketemu," ujar Edy.
Adapun Ibnu mengaku melakukan perbuatan kriminal tersebut karena tak emndapat tawaran syuting lagi.
"Dia memakai dan mengedarkan narkoba karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran sinetron) dan satu lagi juga karena lingkungan," terang Edy.
Baca Juga: Setelah Nunung, Giliran Artis Muda Jefri Nichol Diduga Ikut Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selama mengedarkan barang haram tersebut, Ibnu mengaku mendapat obata-obat terlarang itu drai seorang napi di salah satu lapas di Jakarta.
Berdasarkan keterangan Edy, Ibnu menjual ekstasy seharga Rp 250-300 ribu per empat butir.
"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada tiga paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.
Hasil penjualan itu kemudian digunakan oleh Ibnu untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari selama ia menjadi pengangguran.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ibnu merupakan mantan aktor cilik yang berperan dalam sinetron Madun.
Dilansir dalam tayangan Waswas yang diunggah ke YouTube Cumicumi pada 10 Agustus 2015, terungkap bahwa Ibnu memiliki masa lalu yang cukup kelam.
Ayanya yang berkewarganegaraan Kamerun telah meninggalkannya sejak usia 5 tahun.
Sejak ayah dan ibunya berpisah, Ibnu telah banting tulang untuk membantu perekkonomian keluarganya.
Mulai dari berjualan roti hingga menjadi ojek payung semuanya ia lakoni demi mendapat sesuap nasi.
Di tengah kondisi perekonomian yang serba kekurangan, Ibnu juga harus menerima berbagai ejekan dari orang-orang karena kulitnya yang hitam.
Namun, siapa sangka keadaan fisiknya itulah yang membuat ia dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Hingga sukses melejit di dunia hiburan.
Bahkan, keberhasilannya itu turut membuat ayahnya mengemis memintanya tinggal bersama di Kamerun.
Lama tak muncul di dunia hiburan, nama Ibnu kembali diperbincangkan karena kasus narkoba ini.
Akibat perbuatannya ini, Ibnu dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, beberapa pesohor tanah air juga telah terlibat kasus narkoba.
Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Jefri Nichol Setelah Diciduk Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Mulai dari komedian Nunung Srimulat, aktor muda Jefri Nichol, dan yang terbaru adalah Vicky Nitinegoro.
Selain itu, ada pula mantan aktor cilik lainnya, Rifat Umar yang ditangkap bersama seorang wanita.
Pemain sinetron Si Yoyo itu ditangkap di kamar kosnya yang berada di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
(*)