Follow Us

Walau Jadi 'Bawahan' Jokowi, Nyatanya Jabatan Menteri Pertahanan Prabowo Bisa Menggantikan Peran Presiden Tanpa Melalui Pemilu

Seto Ajinugroho - Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:03
Walau Jadi 'Bawahan' Jokowi, Nyatanya Jabatan Menteri Pertahanan Prabowo Bisa Menggantikan Peran Presiden Tanpa Melalui Pemilu
Kompas.com MAULANA MAHARDHIKA

Walau Jadi 'Bawahan' Jokowi, Nyatanya Jabatan Menteri Pertahanan Prabowo Bisa Menggantikan Peran Presiden Tanpa Melalui Pemilu

Hal ini karena baik presiden maupun DPR/MPR dalam kondisi apapun tidak bisa membubarkan tiga kementerian yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Alasannya jika presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya maka ketiga menteri tersebut yang akan melanjutkan roda pemerintahan.

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.

Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Menpora, Zainuddin Amali Disindir Presiden Jokowi Setelah Diperkenalkan ke Publik, Minim Prestasi?

Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.

Kemudian ayat (2) yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A.

Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.

Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.

Baca Juga: Dinyatakan Bebas, Mantan Napi Ini Ungkap Kejamnya Kehidupan di Balik Jeruji Besi, Nyaris Dibunuh Gegara Ganti Saluran TV

Kemudian mengenai Mendagri, Menlu dan Menhan tertuang dalam pasal 8 Ayat 3

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest