Arsal mengaku baru kali ini ia menangani kasus di mana korban yang dirugikan tak mau pelaku dihukum.
Sementara uang hasil curian itu sudah dibagi-bagi pada para pelaku.
Ada yang mendapat bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 1 juta.
Uang tersebut, oleh pelaku digunakan untuk membeli dua sepeda motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)