Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Saut Situmorang menyarankan bahwa bagi setiap penyelenggara negara yang menerima tawaran endorse barang dari pihak tertentu untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Sebab pemberian hadiah atau barang yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara bisa berpotensi jadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1.
Baca Juga: Baru Seumur Jagung Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Sudah Kena Tuntutan Rp 10 Miliar
Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," lanjut Saut.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Sejatinya, hal ini ia lakukan lantaran KPK berusaha mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," pungkas Saut.
Baca Juga: Sah Jadi Anggota DPR, Ini Jawaban Mulan Jameela Ketika Ditanya Bisa Tidak Bikin RUU