Setiap meminta, korban memberi Iwan uang sebesar Rp 50.000, namun berbeda dengan malam saat kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
“Tersangka minta uang beberapa kali, dan korban memberinya. Biasanya Rp 50.000 untuk beli minuman keras. Beberapa kali pula pelaku minum miras di dekat SPBU yang dijaga korban,” ujar Ribut, dikutip dari SuryaMalang.com.
Pada Rabu malam tersebut, Iwan datang ke SPBU bernaksud untuk meminta uang kepada korban.
Korban tak mengindahkan permintaan pria tersebut dengan alasan belum gajian.
Alasan tersebut membuat Iwan naik pitang sebab beberapa waktu ini korban tak pernah memberi Iwan uang saat ia meminta.
Lantas tanpa ragu, Iwan mengayunkan parang yang telah ia bawa sebanyak lima kali seketika itu juga.
Korban akhirnya meninggal ditempat dengan luka yang ia terima tersebut.
Melihat korban bersimbah darah, Iwan sadar telah menghabisi nyawa kawan kerjanya kemudian menuju tempat ibadah terdekat untuk mengumumkan kematian korban dengan sadar.
Ribut menerangkan, IWan dijerat denagn Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami junto-kan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang,” terang Ribut.