Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Kendati gugatan telah diajukan, sidang gugatan ini rupanya harus ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.
Penundaan sidang terjadi lantaran para tergugat menyatakan diri absen dan menolak hadir dalam sidang.
Salah satunya adalah Mulan Jameela.
Hakim ketua , Joni bahkan menyebut bahwa Mulan Jameela disebut-sebut menolak menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
Sehingga bisa dibilang, Mulan Jameela menolak untuk mengakui atau bahkan membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan ini.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.