Akhirnya sidang sempat diskors sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar fraksi.
Adapun agenda sidang paripurna hari ini juga untuk memilih pimpinan MPR.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Hasil dari rapat ini akan memilih satu orang menjadi ketua MPR.
Ternyata hal ini sudah bukan suatu yang mengherankan lagi.
Pasalnya anggota DPR memang tidak memiliki kewajiban menghadiri rapat Senayan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu poin pun keterangan yang menunjukkan kewajiban DPR hadir dalam rapat.