Oleh sebab itu, istri ketiga Carudin itu berniat untuk menceraikan korban.
Saat itu DRH tidak langsung mempercayai pengakuan istri ketiga Carudin.
"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," kata DRH saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Akhirnya, Carudin mengaku sebagai LGBT pada sang ibu ketika ayahnya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Kegeraman ibunya tersebut semakin memuncak hingga ia tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya yang sudah semakin menjadi-jadi dan merasahkannya.
Akhirnya korban meregang nyawa setelah dianiaya oleh kelima pembunuh sewaan DRH tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki, dikutip dari Tribun Cirebon.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)