Follow Us

Miliki 4 Istri Dan 2 Anak, Pria di Indramayu Ini Mengaku LGBT Serta Sering Foya-Foya, Meninggal di Tangan 5 Pembunuh Bayaran yang Disewa Ibu Kandungnya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 29 September 2019 | 08:33
Miliki 4 Istri Dan 2 Anak, Pria di Indramayu Ini Mengaku LGBT Serta Sering Foya-Foya, Meninggal di Tangan 5 Pembunuh Bayaran yang Disewa Ibu Kandungnya
Kolase Tribun Cirebon

Miliki 4 Istri Dan 2 Anak, Pria di Indramayu Ini Mengaku LGBT Serta Sering Foya-Foya, Meninggal di Tangan 5 Pembunuh Bayaran yang Disewa Ibu Kandungnya

Oleh sebab itu, istri ketiga Carudin itu berniat untuk menceraikan korban.

DRH (50), seorang ibu yang tega menjadi otak pembunuhan sadis terhadap anak semata wayangnya saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
(Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

DRH (50), seorang ibu yang tega menjadi otak pembunuhan sadis terhadap anak semata wayangnya saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

Saat itu DRH tidak langsung mempercayai pengakuan istri ketiga Carudin.

"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," kata DRH saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Akhirnya, Carudin mengaku sebagai LGBT pada sang ibu ketika ayahnya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Kegeraman ibunya tersebut semakin memuncak hingga ia tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya yang sudah semakin menjadi-jadi dan merasahkannya.

Baca Juga: Walau Gas Air Mata Menyeruak, Para Pedagang Ini Tetap Santuy Mengais Rezeki di Tengah Kerusuhan Demo Mahasiswa

Akhirnya korban meregang nyawa setelah dianiaya oleh kelima pembunuh sewaan DRH tersebut.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki, dikutip dari Tribun Cirebon.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)

Baca Juga: Ngaku Suka Sesama Jenis Padahal Punya 4 Istri, Pria Asal Indramayu Tewas Dibunuh Ibunya dengan Modal Rp 20 Juta

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunjabar.co.id, tribuncirebon.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest