Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya
Mereka mengklaim bahwa rumah sakit telah membuat bayi mereka selamat tanpa diduga.
Di mana hal itu menyebabkan pasangan itu harus merawat dan memebesarkan bayi yang memiliki cacat lahir.
Berdasarkan laporan dari pengadilan, janin Hu ditemukan memiliki potensi kelainan otak.
Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan dengan ultra-sound scan pada usia kehamilan 26 bulan.
Namun, pasangan itu tak lantas percaya dengan hasil tersebut.
Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun
Keduanya lalu memeriksakan ke tempat lain tetapi hasilnya sama.
Di rumah sakit, janin itu dinyatakan mengalami Sindrom Joubert, kelainan genetik langka yang disebabkan bentuk otak yang tidak sempurna.
Oleh karena itu, pasangan itu memeutuskan untuk menggugurkan janin tersebut.
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang aborsi di Cina.
Selama wanita itu mendapat persetujuan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan keadannya.