Adapun, aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).
Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (*)
( Tri Susanto Setiawan )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awkarin Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak untuk Mahasiswa Pengunjuk Rasa di DPR"