Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.
Untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas, pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.
Dewan pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama. (*)
( Kristian Erdianto )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas"