Follow Us

Begini Bunyi Mengenai RUU KPK Dalam Hal Dewan Pengawas yang Menjadi Perdebatan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 18 September 2019 | 08:00
Begini Bunyi Mengenai RUU KPK Dalam Hal Dewan Pengawas yang Menjadi Perdebatan
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Begini Bunyi Mengenai RUU KPK Dalam Hal Dewan Pengawas yang Menjadi Perdebatan

Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas, pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.

Dewan pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama. (*)

Baca Juga: Dengan Membasahi Badannya, Seorang Ayah di Aceh Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Anaknya dari Kepungan Api yang Telah Mengelilingi Tubuh Bocah Tersebut

( Kristian Erdianto )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas"

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest