"Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kuslin, pelanggar adalah pemuda berinisial M yang berusia 20 tahun.
M diketahui merupakan warga Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
Diduga motif pelaku nekat membakar motornya karena takut motornya akan disita.
Lantaran, motor tersebut tak memiliki surat-surat resmi alias bodong.
Saat ini brang bukti berupa motor M yang telah terbakar diamankan di Mapolsek Ciranjang untuk dilakukan identifikasi.
Yakni, untuk memastikan dari mana asal usul motor yang diduga tak memiliki kelengkapan surat tersebut.
“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan, “ pungkas Kuslin.
(*)