Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasca 14 Tahun Penjara, Pollycarpus Mantan Tersangka Kasus Pembunuhan Munir Kini Banting Setir Jadi Juragan Telur Asin Hingga Gabung ke Partai Besutan Tommy Soeharto

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 08 September 2019 | 16:00
Pernah Terseret Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Kini Banting Setir Jadi Juragan Telur Asin Hingga Terjun ke Dunia Politik Pasca Bebas
Kolase gambar KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO dan KOMPAS/ARBAIN RAMBEY

Pernah Terseret Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Kini Banting Setir Jadi Juragan Telur Asin Hingga Terjun ke Dunia Politik Pasca Bebas

Sosok.ID - Siapa yang tak kenal dengan Pollycarpus Budihari Priyanto?

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 18 Maret 2005 silam, nama Pollycarpus Budihari Priyanto ramai dibicarakan media dan publik Tanah Air.

Wajah dan nama Pollycarpus Budihari Priyanto pun mondar-mandir bersliweran di berbagai tajuk media massa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Namun pasca pembebasan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto mendadak hilang bak ditelan bumi.

Baca Juga: Konyol! Pria Ini Tak Bisa Berhenti Tertawa Gegara Ketemu Tamu Kondangan Berpenampilan Sangat Mirip Dengannya

Ya, mengutip Kompas.com, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam dalam pernerbangan pesawat dari Singapura-Amsterdam.

Mantan pilot pesawat Garuda Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah meracuni Munir menggunakan racun arsenik.

Melansir Kompas.com dan Tribunnews, sehingga pada 20 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun dan bahkan sampai sempat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiwa S2 ITB Ditemukan Gantung Diri, Polisi Sempat Sulit Evakuasi Karena Pintu Terhalang Jasad

Pasca Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengabulkan PK Jaksa dan kembali menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara.

Source :Kompas.comYouTubeTribunnews.comTribun Jakarta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x