Jalani 8 tahun penjara, Pollycarpus pada akhirnya dinyatan bebas bersyarat pada 28 November 2018.
Pembebasan Pollycarpus pun sempat menuai pro dan kontra di antara masyarakat.
Terlebih lagi ketika dalang sebenarnya di balik kasus kematian Munir sampai detik ini masih juga belum terungkap.
Pasca dinyatakan bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Jakpus, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto pun sempat menghilang bak ditelan bumi.
Lama menghilang dari pemberitaan media, rupanya nama Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan pangeran Cendana, Parta Berkarya.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Sekertaris Jenderal Partai Berkarya, Ani Picunang dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media.
Andi Picunanng menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik seperti warga negara lainnya terlepas dari status hukumnya sebagai mantan tersangka kasus pembunuhan Munir.
Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.
"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi Picunang seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com edisi 9 Maret 2018.
Kendati dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan Tommy Soeharto tersebut, Pollycarpus mengaku tak pernah bergabung dengan kegiatan politik apapun.