Ia pun mendapat hukuman penjara 14 tahun, namun telah dibebaskan pada 28 November 2014 lalu.
Mantan Dirut Garuda Indoneisa Indra Setiawan, dihukum 1 tahun penjara karena didakwa telah menempatkan Pollycarpus dalam penerbangan.
4. Keterlibatan BIN
Selama persidangan kasus ini, sejumlah fakta menyebutkan adanya keterlibatan Badan Intelegen Negara (BIN).
Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandojo, bahkan didakwaterlibat dalam pembunuhan.
Baca Juga: Tragedi Kasih Tak Sampai, Pengantin Baru Tewas Digorok Tepat di Depan Istri yang Baru Dinikahinya
Ia didakwa telah menempatkan Pollycarpus.
Namun, ia tidak dihukum.
Sebab, dakwaan terhadapnya tak dapat dibuktikan.
5. Kejanggalan
Ada banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Kena Komplikasi Penyakit Stroke dan Kelamin Mematikan, Mantan Suami Vina Garut Meninggal Dunia