Follow Us

Viral, Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Begini Kronologinya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 04 September 2019 | 21:00
Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah
Tangkapan Layar Facebook Jassica Ayu Fallacia

Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah

Apabila lewat dari tempo yang telah ditentukan maka sanksinya bertambah lebih dari kesepakatan awal yakni Rp 30 juta.

Sebuah sepeda motor menjadi jaminan atas denda yang dikenakan kepada pria pengganggu istri salah satu warga tersebut.

Baca Juga: Benny Wenda Merengek-rengek Minta Australia Intervensi ke Indonesia, Ini Jawaban Menohok Negeri Kangguru

Dalam video pertama, pria memakai jaket berwana hijau tersebut juga mengatakan wilayah tempat kejadian.

Di Sidoarjo, Kecamatan Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Video kedua yang diunggah akun Facebook tersebut mengarah kepada seorang pria memakai celana pendek dan jaket berwana hitam duduk ditengah-tengah seorang wanita dan seorang pria paruh baya.

Pria tersebut memegang secarik kertas dan terlihat sedang berdiskusi dengan warga yang berada di dalam ruangan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Suami Ngamuk Sampai Brutal Pukuli Kepala Istri di Hadapan sang Anak: Sengsara Seumur Hidup

Dalam bahasa jawa, pria tersebut mengatakan sanggup membayar dendan yang ditentukan sebesar Rp 30 juta.

Namun, si pria menyampaikan satu syarat bahwa ia akan melunasi dendam asal pihak keluarga dari si pria tidak diberitahu mengenai perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya.

Ia beralasan kenapa permasalahan tersebut jangan sampai diketahui oleh keluarga sebab ibunya sedang sakit.

Source : Facebook

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest