Follow Us

Oknum Guru di Kalimantan Barat Cabuli 15 Muridnya Berulang Kali

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 01 September 2019 | 08:00
Ilustrasi pencabulan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan

Ilustrasi pencabulan

"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru," tambahnya.

Baca Juga: Tinggal Serumah, Seorang Pria Ketahuan Cabuli Adik Ipar Sendiri

Rupanya hal itulah yang kerap dilakukan oleh tersangka kepada korban.

"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ungkapnya.

Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: 2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

( Marlen Sitinjak )

Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul "KRONOLOGI Pengungkapan Oknum Guru Cabuli 15 Murid Bertahun-tahun! Model Cabul yang Aneh dan Baru"

Source : tribunpontianak.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest