"Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres." katanya.
"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapangpada Jumat (30/08/2019).
Eko menjelaskan, tersangka merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
Hal itu rupanya terus ia lakukan hingga beberapa hari yang lalu.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah," jelasnya.
"Bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," lanjutnya.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.
"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban," ujarnya