Follow Us

Rugi Bandar Hingga Ratusan Juta, Aulia Kesuma Kini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 30 Agustus 2019 | 15:00
Rugi Bandar Hingga Ratusan Juta, Aulia Kesuma Kini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri
Kolase gambar Dokumentasi Polres Sukabumi/Facebook via Tribunnews.com

Rugi Bandar Hingga Ratusan Juta, Aulia Kesuma Kini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri

Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.

Baca Juga: Kasus Bayi Tewas Dilempar Ayah Tiri, Pelaku Sempat Pura-pura Tak Tahu dan Kabur ke WC dengan Alasan Sakit Perut

Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest