Mengutip Kompas.com dan Tribun Jabar, untuk melancarkan rencana pembunuhannya, Aulia Kesuma menyewa AG, SG, RD dan AL dengan perjanjian bayaran sebesar Rp 500 juta.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Aulia Kesuma menjanjikan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Sejauh ini, Aulia Kesuma dikabarkan baru membayar uang muka saja sekitar Rp 120 juta.
"Perjanjian mereka 500 juta. Belum dibayar semua, mungkin yang sudah dibayarkan sekitar Rp 120 jutaan lah, itu dibayar bertahap," tutur Nasriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar, Jumat (30/8/2019).
Kendati sudah bayar hingga ratusan juta, rupanya aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma ini tercium oleh pihak kepolisian.
Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.
Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019).
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.
Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.