Follow Us

Mengungkap Sosok Irjen Firli Bahuri Capim KPK dari Kepolisian yang Ditolak 500 Pegawai KPK

None - Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:01
Irjen Firli Bahuri  dikabarkan ditolak oleh 500 pegawai KPK sebagai calon pimpinan KPK yang baru.
Tribun Sumsel

Irjen Firli Bahuri dikabarkan ditolak oleh 500 pegawai KPK sebagai calon pimpinan KPK yang baru.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar. Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Penuntutan Supardi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018)
Kompas.com

Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Penuntutan Supardi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018)

Baca Juga: Kerajaan Sriwijaya Fiktif dan Raden Patah Asli Yahudi, Beginilah Kontroversi Pernyataan Ridwan Saidi Mengenai Sejarah Indonesia!

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya. Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Nyatanya, kiprah Firli di KPK tidak begitu harum. Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest