Ada UU dan ada aturan yang mengatur, bahwa setelah dia kontrak dengan negara bahwa dimana pun dia ditempatkan akan siap," tandas Syafruddin.
Baca Juga: Senjata Pemusnah Massal, Rusia Kembangkan Torpedo yang Bisa Timbulkan Tsunami Besar
Lebih lanjut lagi, melansir Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh ASN tak boleh menolak apabila dipindahtugaskan.
"Kan saat daftar sudah jelas sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Hal ini disampaikan Ridwan menanggapi hasil survei yang menyebut para ASN menolak pindah ke ibu kota baru.
Ridwan meyakini penolakan para ASN itu hanya spontanitas saat ditanya oleh surveyor.
Baca Juga: Tanpa Sebab, Istri Gila Siram Suami dengan Bensin dan Membakarnya Hidup-hidup
Namun, jika memang nantinya sudah ada perintah dari negara untuk dipindahtugaskan dan ada sejumlah ASN yang menolak untuk dipindah maka terdapat sanksi yang harus diterima sesuai UU yang berlaku.
"Sesuai UU ada aturannya terkait sanksi, tapi kita jangan bicara jauh ke sana dulu, karena ini kan prosesnya masih panjang," ujar Ridwan.
Ridwan mengaku sampai saat ini belum ada keputusan kementerian atau lembaga mana saja yang akan dipindah ke Ibu Kota baru.
Menurut dia, tidak semua instansi pemerintah akan dipindah ke Kalimantan Timur.