Dilansir dari Kompas.com, Yohana juga menambahkan, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
Tidak hanya hukuman kebiri saja, namun dalam Pasal 81 ayat (60 dan (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ada butir hukuman lain yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Setidaknya ada tiga butir hukuman, pertama hukuman kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku di muka publik, dan yang terakhir pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga harus disertai dengan rehabilitasi.
Sementara itu, Terdakwa yang dijatuhi hukuman kebiri kimia, Muhammad Aris (20) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto harus menerima hukuman berlapis akibat aksi kejamnya.
Pelaku yang awalnya dijatuhi hukuman kurungan 12 tahun ternyata masih ditambah dengan denda sebesar Rp. 100 juta.
Hukuman yang paling terakhir yang dijatuhkan kepada Aris adalah hukuman kebiri kimia.
Dikutip dari Sosok.ID yang melansir dari Tribunkaltim.com, Kepala Kejari Mojokerto mengatakan, "Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus”.
Eksekusi hukuman kebiri pun juga masih menunggu dari pihak Kejari yang masih mencari dokter yang akan mengeksekusi terdakwa.
(*)