"Untuk napiter ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pernyataan tunduk pada NKRI. Nah Tini ini menolak," terangnya.
Selain itu, penyidik juga belum memberikan keterangan kooperatif.
"Salah satunya juga penyidik harus memberikan keterangan kooperatif terhadap penyidikan. Nah penyidik Tini ini belum," ucapnya.
Pada peringatan kemerdekaan 2019 ini, sebanyak 412 narapidana di Lapas Wanita Klas I A Malang mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.(*)