Terakhir kali, ia menjadi saksi ahli jaksa untuk membuktikan Labora Sitorus bersalah.
Hasilnya, Labora berhasil dijebloskan ke dalam penjara dengan vonis 15 tahun penjara.
Adapun, selain menempuh pendidikan pascasarjana di UI, Yenti juga menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Pakuan Bogor.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Teluk Gong Akhirnya Menyerahkan Diri Pasca 17 Hari Jadi Gelandangan di Jalan
Selain menjadi dosen tetap, Yenti juga aktif di pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy University Trisakti.
Melansir dari Tribunnews, suami Yenti diketahui merupakan seorang purnawirawan jenderal TNI.
Ia juga diketahui membuka usaha kecil-kecilan berupa rumah makan di daerah Bogor.
Saat ini, Yenti tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
(*)