Mantan pasangan suami istri, A dan V akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan untuk 2 pelaku pria lain, kini sedang diburu oleh polisi.
"Yang kain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," tutup Budi. (*)