Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan pada Senin (12/8/2019).
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka biro jasa dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Kini atas perbuatannya, Meyssi si Ratu Sosialita itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
(*)