Baca Juga: Polly Alexandria Banjur Pujian Setelah Unggah Foto Pakai Mukena di Momen Idul Adha
Saat ini, yang dia harapkan hanyalah kebaikan hati pihak keluarga korban yang mau menyelesaikan masalah ini dengan jalur kekeluargaan.
"Namanya saya sudah bawa mobil bertahun–tahun, baru kali ini ngalamin kayak gini. Kalau saya sudah resmi keluar saya mau langsung nemuin keluarga korban," tutup dia, dilansir dari Kompas.com.
Atas kesalahanya, Bahtiar dianggap melanggar Pasal 106 ayat 4 huruf C Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)