Penyelidikan rumah pelaku ini disaksikan warga sekitar.
Baca Juga: Agung Hercules Meninggal Dunia, Sejumlah Sahabat Langsung Beri Ucapan Belasungkawa
Sementara Bupati Luwu Basmin Mattayang yang mendatangi rumah pelaku mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri.
"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib.
Karena kasus ini tengah ditangani oleh penegak hukum, maka jangan ada yang berperilaku anarkistis.
Baca Juga: Cerita Pilu Jodi yang Belum Pernah Makan Ayam Goreng Seumur Hidupnya: Ini Apa Bu? Enak
Tadi malam saya ke sini karena katanya ada yang mau merusak rumah, kalau ada yang merusak rumah persoalan lain akan muncul, dan akan ada yang terjerat hukum,” katanya. Basmin melanjutkan.
Terkait kasus ini, pelaku telah mendapat sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu. Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke aparat keamanan.
"Sesuai kesepakatan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di Luwu, harus keluar daerah dan tidak boleh kembali," ujarnya.
Cinta terlarang
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan 2 bersaudara warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.