"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100%.
Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," jelas Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pembentukan Koopssus TNI ini bertujuan melengkapi dan menambah kualitas jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI.
Selain itu, tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.
Hal ini dijelaskan sendiri oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam upacara peresmian Koopssus TNI di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI.
Termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Hadi Tjahjanto mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang.